JAKARTA, MAHATVA.ID – Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengarah pada perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu migas nasional.
Seorang petinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui perkembangan pembahasan tersebut menyebutkan, BUK Migas nantinya akan memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan SKK Migas saat ini.
Menurut sumber tersebut, seluruh kegiatan hulu PT Pertamina Hulu disebut akan berada di bawah koordinasi BUK Migas.
“BUK Migas pengganti SKK akan semakin besar, termasuk seluruh kegiatan Pertamina Hulu langsung di bawah BUK Migas,” ujar sumber tersebut.
Ia mengatakan, konsep BUK Migas dirancang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional. Bahkan, model kelembagaannya disebut memiliki kemiripan dengan Danantara dalam konteks pengelolaan aset negara, tetapi secara khusus berada di sektor hulu migas.
“BUK Migas ini seperti Danantaranya Hulu Migas,” katanya.
Dalam rancangan konsep yang tengah dibahas, BUK Migas disebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, mekanisme pertanggungjawaban dan koordinasinya dilakukan melalui Menteri ESDM.
“Bertanggung jawab kepada Presiden, melalui Menteri ESDM dan di bawah pengawasan langsung Menteri ESDM,” jelas sumber tersebut.
Desain kelembagaan tersebut menunjukkan adanya perubahan posisi strategis dibandingkan SKK Migas saat ini.
Perubahan lainnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BUK Migas.
Sumber tersebut mengatakan, pimpinan lembaga baru tersebut akan memiliki hubungan langsung dengan Presiden.
“BUK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri ESDM,” ujarnya.
Jika konsep tersebut nantinya direalisasikan, pembentukan BUK Migas tidak sekadar menjadi perubahan nama atau status kelembagaan SKK Migas. Perubahan tersebut berpotensi mengubah arsitektur pengelolaan industri hulu migas nasional, termasuk posisi kegiatan hulu Pertamina.
Saat ini, SKK Migas menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract (PSC) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).