• Minggu, 11 Oktober 2026

Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500
Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan tarif parkir di sejumlah kawasan Tegar Beriman, termasuk kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus mendukung keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.

Pemberlakuan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang dikenakan yakni Rp25.000 untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan.

Sementara bus sedang dan truk sedang dikenakan tarif Rp15.000. Untuk sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000, sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp5.000.

Adapun untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.

Bus sedang dan truk sedang dikenakan tarif Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up Rp5.000, sementara sepeda motor sebesar Rp2.500.

Penetapan kategori jalan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan serta kondisi lalu lintas.

Jalan Kategori 1 merupakan jalan di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan/atau memiliki lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Sementara Jalan Kategori 2 berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Sedangkan Jalan Kategori 3 berada di kawasan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan rendah, V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 6 meter.

Selain Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Dalam Bab V tentang Pengelolaan Parkir Pasal 15, parkir disebut sebagai salah satu sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pengelolaannya juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X