• Minggu, 11 Oktober 2026

Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500
Parkir di Alun-Alun Kabupaten Bogor Kini Bertarif, Motor Mulai Rp2.500

Penerapan lokasi parkir juga berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 mencakup sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Tegar Beriman Segmen 1, Jalan Tegar Beriman Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan pemberlakuan tarif parkir akan disertai evaluasi secara berkala.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan parkir dapat terus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.

Menurutnya, penataan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan pengelolaan retribusi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas serta menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya tarif parkir tersebut, masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di kawasan Tegar Beriman diharapkan memahami ketentuan yang berlaku serta turut mendukung penataan parkir sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas Kabupaten Bogor yang lebih tertib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X