• Senin, 12 Oktober 2026

KPK Sita 12.000 SGD, Selisih Uang untuk Menhut Masih Ditelusuri

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:54 WIB
KPK Sita 12.000 SGD, Selisih Uang untuk Menhut Masih Ditelusuri
KPK Sita 12.000 SGD, Selisih Uang untuk Menhut Masih Ditelusuri

Sebelumnya, KPK menyampaikan dugaan adanya pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan dengan nilai sekitar 14.000 SGD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah 14.000 SGD yang sebelumnya diduga diberikan.

KPK kemudian menelusuri selisih antara uang yang disebut diberikan pada 2 Juni 2026 dengan jumlah yang akhirnya dikembalikan.

Penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby. Menurut keterangan KPK yang diberitakan Kompas.com, pertemuan pada 2 Juni bukan merupakan pertemuan pertama.

KPK menduga terdapat pertemuan sebelumnya, antara lain pada April dan Mei 2026.

Raja Juli Sebut Amplop Sudah Dikembalikan*

Dalam pemberitaan sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya memang pernah melakukan audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka. Audiensi diawali surat permohonan dari pemerintah daerah serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Setelah audiensi selesai, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya pada 3 Juli 2026, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Raja Juli mengatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.

Proses pengembalian disebut sempat mengalami penundaan karena menyesuaikan jadwal kedinasan. Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli juga mengatakan proses pengembalian tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermaterai.

Polda Riau disebut turut membantu memfasilitasi proses penyerahan amplop melalui Polres Kuantan Singingi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X