• Senin, 12 Oktober 2026

KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:40 WIB
KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026
KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, KPK juga menyelesaikan sejumlah kajian strategis mengenai berbagai sektor yang dinilai memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi.

Kajian tersebut antara lain mencakup sektor reklamasi dan pascatambang mineral dan batu bara, tata kelola pergaraman nasional, penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyelenggaraan ibadah haji.

Pada sektor penindakan, KPK mencatat peningkatan aktivitas dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga Semester I 2026, KPK telah melakukan 12 penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, KPK menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara atau OTT yang dilakukan.

KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme hibah maupun Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Total nilai aset rampasan negara yang telah dioptimalkan mencapai Rp229 miliar.

“Hibah dan PSP atas aset rampasan negara kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah didorong menjadi aset yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Setyo.

Menurut KPK, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Penguatan pencegahan juga menyasar sektor usaha. Melalui Panduan Cegah Antikorupsi (PANCEK), KPK terus mendorong perusahaan menerapkan tata kelola yang lebih berintegritas.

Hingga Semester I 2026, sebanyak 3.470 perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta, telah menerapkan panduan tersebut sebagai instrumen penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi.

KPK juga memperluas pendidikan antikorupsi melalui Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Sepanjang Semester I 2026, sebanyak 35 kepala daerah dari 19 provinsi mengikuti program tersebut.

KPK turut memperkuat pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas sejak dini.

Hingga Semester I 2026, KPK telah memiliki 4.744 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 439 Ahli Pembangun Integritas (API) yang berperan memperluas gerakan antikorupsi di berbagai daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X