• Senin, 12 Oktober 2026

KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:40 WIB
KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026
KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun pada Semester I 2026

JAKARTA, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan strategi pemberantasan korupsi tidak lagi hanya berfokus pada penindakan. Lembaga antirasuah tersebut menjalankan pendekatan terpadu melalui penguatan pencegahan, pendidikan antikorupsi, pemulihan aset, pengawasan tata kelola, hingga penguatan kelembagaan.

Strategi tersebut mencatat sejumlah capaian sepanjang Semester I 2026. Salah satunya berupa penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp2,23 triliun melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).

Selain itu, KPK juga mencatat optimalisasi aset rampasan negara dengan nilai mencapai Rp229 miliar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan pelayanan publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemberantasan korupsi harus dibangun sebagai sebuah ekosistem yang saling terhubung. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menyasar kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi.

“Setiap perkara yang ditangani KPK tidak hanya berbicara tentang siapa pelakunya, melainkan kelemahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan pendidikan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (7/8/2026).

Pada sektor pencegahan, KPK berhasil mendorong penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp2,23 triliun melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Salah satu capaian terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK mengawal penyelamatan dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp1,31 triliun, sehingga potensi kebocoran anggaran dapat dicegah.

Sementara di DKI Jakarta, KPK turut mendorong penyelesaian status hukum 499 sertifikat hak pakai lahan publik dengan estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp22,6 triliun.

Kepastian hukum atas aset tersebut dinilai penting untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kinerja pencegahan juga terlihat dari tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga Semester I 2026, sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau sekitar 98 persen telah menyampaikan LHKPN.

Selain LHKPN, KPK menetapkan 2.850 laporan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp5,14 miliar sebagai milik negara. Aset tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan peningkatan kepatuhan tersebut menunjukkan mulai tumbuhnya budaya transparansi dan integritas di lingkungan pemerintahan.

“Peningkatan pelaporan LHKPN dan gratifikasi menunjukkan budaya transparansi dan integritas mulai tumbuh. Tren positif ini juga terlihat dari menyebarnya gerakan transparansi ke daerah,” ujar Fitroh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X