Selain itu, Pemkab Bogor juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan sebagai perbuatan yang diharamkan menurut fatwa tersebut.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga menjadi strategi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda serta mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Bogor.