• Selasa, 13 Oktober 2026

Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Melalui Kebijakan Baru

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Melalui Kebijakan Baru
Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Melalui Kebijakan Baru

BOGOR, MAHATVA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda melalui penguatan ketahanan keluarga.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Bogor juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Rudy Susmanto mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan sosial yang kondusif.

"Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai," ujar Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).

Menurut Rudy, pembangunan sumber daya manusia menjadi investasi jangka panjang yang harus dibangun tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui penguatan lingkungan keluarga dan sosial.

"Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik," katanya.

Pemkab Bogor menilai keluarga memiliki peran strategis sebagai benteng utama dalam membangun karakter anak sekaligus mencegah berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Bogor menginstruksikan sejumlah langkah pencegahan kepada berbagai elemen masyarakat.

Di lingkungan pendidikan, pimpinan sekolah dan pondok pesantren diminta menyusun tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan maupun penyimpangan seksual serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran.

Sementara itu, pemilik maupun pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kost diimbau melakukan langkah-langkah pencegahan serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan bangunan atau kamar untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

Pemkab Bogor juga mengajak organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai nilai-nilai moral, etika, dan ketahanan keluarga kepada masyarakat.

Selain itu, para kepala keluarga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak melalui komunikasi yang baik, pendidikan karakter, serta pendampingan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam keterangannya, Pemkab Bogor menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai kebijakan pertahanan negara yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya dan ideologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X