Ia juga mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan yang tersedia secara resmi di KBRI Seoul.
Menurutnya, pencatatan perkawinan menjadi syarat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Anwar turut mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri maupun penyalahgunaan dokumen yang dikenal sebagai "buku nikah terbang", yakni penerbitan buku nikah melalui perantara di Indonesia untuk perkawinan yang sebenarnya tidak pernah dicatat secara resmi di luar negeri.
"Praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi agar setiap perkawinan memperoleh pengakuan negara dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga," tegasnya.
Selain sidang isbat nikah, kegiatan di KBRI Seoul juga diisi sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari upaya negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan seluruh warga negara Indonesia.