JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga Semester I Tahun 2026, KPK mencatat optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah dengan total nilai mencapai Rp226 miliar, menjadi capaian tertinggi sepanjang periode tersebut.
Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui penyerahan satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (8/7/2026).
Aset yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri Gowa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya," ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Mungki, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap aset yang telah berstatus inkrah terus didorong agar segera dimanfaatkan sehingga memberikan nilai ekonomi maupun manfaat sosial bagi masyarakat.
Ia menyebut barang rampasan negara maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan memiliki potensi besar apabila dikelola secara optimal.
"Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dukungan tersebut memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan institusi kejaksaan di daerah.
"Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa," ujarnya.
Optimalisasi aset melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) menjadi salah satu strategi KPK agar barang rampasan negara tidak terbengkalai setelah proses hukum selesai.
Melalui langkah tersebut, hasil pemberantasan korupsi tidak hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan penguatan institusi negara.