• Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Bogor Bongkar 103 Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, Saluran Irigasi Kembali Ditata

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 9 Juli 2026 | 14:55 WIB
Pemkab Bogor Bongkar 103 Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, Saluran Irigasi Kembali Ditata
Pemkab Bogor Bongkar 103 Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, Saluran Irigasi Kembali Ditata

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (Rumija) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan di sejumlah titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, hingga KNPI Kecamatan Ciseeng.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di lokasi penertiban. Rinciannya terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa.

Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan sekaligus kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Hasilnya, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat dan peralatan manual.

Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan seluruh proses dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," ujar Subhi.

Ia menjelaskan, penataan kawasan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penertiban bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran infrastruktur publik.

"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat," ungkap Subhi.

Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP langsung melakukan pembersihan puing-puing bangunan sebelum diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemkab Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X