• Kamis, 8 Oktober 2026

Gelar Perkara Khusus Direktur PT FS Ditolak! Perkara Tetap Lanjut

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:33 WIB
Gelar Perkara Khusus Direktur PT FS Ditolak! Perkara Tetap Lanjut
Gelar Perkara Khusus Direktur PT FS Ditolak! Perkara Tetap Lanjut



Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengeluarkan surat undangan gelar perkara khusus kepada seorang warga bernama Acang Suryana terkait penyidikan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara pidana. Surat tersebut diterbitkan pada 13 April 2026 dengan nomor B/222/IV/RES.1.9./2026/Reskrim.


Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eka Prasetyo tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit II Satreskrim Polres Bogor tengah melakukan proses penyidikan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana.


Penyidikan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tanggal 23 September 2021, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/240/IV/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 2 Juni 2025.


Dalam isi surat disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau membuat surat palsu yang dapat merugikan pihak lain dalam proses peradilan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.


Untuk kepentingan penyidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut, pihak kepolisian meminta pihak yang diundang untuk hadir dalam pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada:


  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 15 April 2026
  • Waktu: 10.00 WIB sampai selesai
  • Tempat: Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10.


Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi Acang Suryana. Pihak keluarga menyebut perkara tersebut berdampak serius terhadap kehidupan Acang karena berujung pada putusan pidana penjara yang harus dijalaninya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X