AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang tersandung kasus narkoba dan menjadi perhatian serius internal Polri dalam upaya menjaga integritas institusi.