• Jumat, 23 Oktober 2026

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Simpan Koper Berisi Narkoba

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 15 Februari 2026 | 13:53 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Simpan Koper Berisi Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Simpan Koper Berisi Narkoba

MAHATVA.ID – Kasubdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyimpan koper berisi paket narkoba dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Zulkarnain, saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya, Didik sempat memerintahkan seorang polwan bernama AKP Dianita untuk memindahkan koper tersebut. Awalnya, koper berisi narkoba itu berada di kediaman Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, lokasi penangkapannya.

"Itu kalau enggak salah pada saat dia diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Polda Metro. Sebelum ramai, tetapi sudah dalam proses pemeriksaan," ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Koper Dipindahkan ke Rumah Polwan

Zulkarnain menjelaskan, atas permintaan Didik, AKP Dianita yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan memindahkan koper tersebut dan menyimpannya di rumah pribadinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dianita hanya memindahkan koper atas perintah atasan lamanya tersebut.

Dalam pemeriksaan, Didik juga mengakui memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Saat proses pencarian barang bukti dilakukan, koper berisi narkoba tersebut akhirnya ditemukan di rumah Dianita.

"Kami melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kami sita dari mantan anak buahnya," tegas Zulkarnain.

Ditangkap Paminal Mabes Polri

Kasus ini bermula dari informasi Paminal Bareskrim Polri yang kemudian melakukan penangkapan terhadap AKBP Didik pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Curug, Tangerang.

Setelah dilakukan interogasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, aparat menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • Sabu-sabu seberat 16,3 gram

  • Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram)

  • Alprazolam 19 butir

  • Happy Five dua butir

  • Ketamin 5 gram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X