BOGOR, MAHATVA.ID – Kawasan pengembangan properti bernama Harmoni Hanjawong Village di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan terkait pentingnya kepastian legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dan kelengkapan perizinan dalam kegiatan pengembangan kawasan.
Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi, terlihat papan promosi bertuliskan Harmoni Hanjawong Village, hamparan lahan yang telah dibuka, serta akses jalan tanah menuju area pengembangan. Di sejumlah bagian kawasan juga tampak aktivitas pembangunan dan kendaraan di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lahan dan dokumen yang mendasari kegiatan pengembangan. Namun, keberadaan papan promosi maupun aktivitas pembukaan lahan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai legalitas kawasan memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi berwenang.
Baca Juga: Pemdes Sukawangi Sukamakmur Perkuat Gotong Royong Jaga Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan perizinan, bersama Kantor Pertanahan serta instansi terkait, diharapkan memastikan apakah pengembangan Harmoni Hanjawong Village telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup status dan riwayat kepemilikan tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen perencanaan kawasan, serta perizinan pembangunan sesuai karakteristik dan skala kegiatannya.
Apabila kawasan tersebut dikembangkan sebagai perumahan, pemeriksaan juga perlu memperhatikan ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk akses jalan, drainase, serta fasilitas pendukung lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TC di Sukamakmur, PERTINA Bogor Matangkan Persiapan Atlet Menuju Porprov 2026
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah melakukan pengawasan secara serius terhadap pengembangan kawasan properti di wilayah Sukamakmur.
“Pemerintah jangan sampai tutup mata terhadap perkembangan penjualan kavling di Bogor Timur. Kami tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Legalitas tanah, kesesuaian tata ruang, dan perizinannya harus jelas agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar salah seorang warga.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan, selain memeriksa dokumen administratif, untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lahan dan dokumen yang dimiliki pengelola.
Baca Juga: PERTINA Kabupaten Bogor Gelar TC Sepekan di Sukamakmur untuk Porprov 2026
“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang objektif dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah mengeluarkan uang untuk membeli tanah,” katanya.
Menurutnya, persiapan pemekaran DOB Bogor Timur seharusnya menjadi momentum untuk mendorong pembangunan yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sebagai calon pembeli.
“Kami berharap Pemkab Bogor, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara transparan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji pemasaran. Semua pihak harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Anton Sukartono Suratto Pasang Internet Gratis di Desa Wargajaya Sukamakmur, Dorong Warga Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital
Yuk Liburan ke Situ Rawa Gede Sukamakmur, Nikmati Danau, Udara Sejuk hingga Camping
AMDAL PPEB Bogor Timur Dimulai, Masyarakat Sukamakmur Diminta Terlibat