“Anehnya lagi, disaat ada rapat wali murid waktu itu ada renovasi ruang kelas dan pihak sekolah mengaku pakai uang pribadi namun meminta ke Komite untuk menggantikannya. Yang membangun dan perbaikan ruang belajar tersebut dari pemerintah atau dibebankan pihak sekolah sendiri?,” imbuhnya.
Selain beberapa keluhan Komite atas kebijakan sekolah yang di nilai atau ada hubungannya dengan pembelajaran terhadap para murid tersebut. Komite juga menilai kebijakan atas pungutan kepada para murid atau di bebankan kepada komite diluar pendidikan siswa yang di lakukan pihak sekolah, komite merasa pihak sekolah telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.
“Bahwa salah satu nya menyebutkan Kewenangan dan Tugas Komite adalah Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait Kebijakan dan program sekolah. Perlu di garis bawahi, bahwa sebelum pelaksanaan kebijakan sekolah tersebut harus di sepakati bersama dalam musyawarah mufakat dengan Komite,” tukasnya.