"Saya bingung berapa nilai harga tanah, bangunan dan pohon tegakan karena tidak ada rincian harga, disitu hanya ditulis harga fisik (luas tanah) dan Non fisik, bagaimana kalau ada pemilik rumah saja karena tanahnya milik saudara, apa dasar memberikan hak pemilik rumah kalau tidak ada rincian, terus kalau diatas tanah itu ada penggarap itunganya berapa harga yang harus diberikan haknya penggarap kan jadi tidak jelas", terangnya.
Seharusnya pihak KJPP dalam memberikan penilaian harga secara rinci agar terlihat transparan dan independen.
(Red)