Pamwas Kejati Jawa Barat, Toni menyampaikan terimakasih kepada bapak/ibu yang telah mendukung pembayaran tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet ini sehingga dapat berjalan lancar.
"Apabila ada pungutan apapun dari siapapun agar dilaporkan kepada kami (Kejati Jawa Barat) untuk ditindaklanjuti ", tegasnya.
KJPP DSS & R sebagai yang ditunjuk sebagai tim penilai pengadaan tanah bendungan Cibeet menyampaikan bahwa dasar penilaian sesuai standar penilaian Indonesia, bersifat final dan mengikat serta berlaku obyektif dan adil untuk rakyat.
"Penilaian KJPP tidak dapat dimusyawarahkan terkait menolak atau menerima tidak ada kemungkinan untuk perubahan harga", jelasnya.
Ketua SATGAS B BPN Bogor II, Sri menyampaikan bahwa setelah warga pemilik tanah mendapat surat hasil penilaian KJPP bukan semata-mata menyetujui besaran penilaian, tetapi untuk menentukan apa bentuk penggantian.
"Agar bapak/ibu menandatangani persetujuan besaran nilai penggantian yang ditentukan oleh KJPP agar segera dapat dilakukan pembayaran ganti kerugian", pintanya.
Sedangkan beberapa warga penerima surat penetapan harga ganti kerugian pengadaan tanah bendungan Cibeet mengeluhkan karena nilai yang tertera tidak ada rincian harga.