• Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:29 WIB
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

• YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

• AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Dari Pihak Swasta:

• MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

• YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Modus Korupsi: Bermain dalam Impor Minyak

Abdul Qohar menjelaskan bahwa skandal ini bermula ketika pemerintah, dalam periode 2018-2023, mewajibkan Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X