• Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:29 WIB
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2).

Dari tujuh tersangka tersebut, empat berasal dari internal Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Berikut adalah tujuh tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi tata kelola minyak di Pertamina:

Dari Pihak Pertamina:

• Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

• SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X