“Saya mencabut seluruh keterangan sebagai saksi pelapor di semua BAP, baik di Polda Jabar maupun di Mabes Polri,” tulis MR dalam surat bermeterai yang telah disahkan oleh notaris.
Sengketa Belum Usai, Lahan Masih Dikuasai PT FS
Meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Komariah Sufyan menang secara hukum, lahan yang disengketakan masih dikuasai oleh pihak PT FS berdasarkan Siteplan perusahaan. Hal ini menjadi ironi sekaligus perhatian publik, mengingat keputusan hukum seharusnya menjadi landasan final dalam penyelesaian sengketa tanah.