MAHATVA.ID – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Dennie.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang dari hasil korupsi tersebut.
Pasal yang Dilanggar dan Barang Sitaan Dikembalikan
Tom dinyatakan bersalah berdasarkan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang sitaan berupa iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Hakim:
Hal yang memberatkan:
Mengutamakan kepentingan ekonomi kapitalis
Tidak akuntabel dalam pelaksanaan tugas negara
Mengabaikan hak masyarakat atas kebutuhan pokok, yakni gula dengan harga terjangkau