Boyamin juga menduga Nusron belum memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto ketika melakukan perjalanan tersebut. Menurut dia, permohonan izin disebut telah diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan saat Nusron berangkat.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.
Pada Senin (19/10/2026) sore, Boyamin menyatakan Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK untuk segera mengambil langkah guna memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian. KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” katanya.
Hingga keterangan yang disampaikan Hendarsam pada Selasa (20/10/2026), Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Artikel Terkait
Lantik 840 Pejabat, Nusron Wahid Ingatkan: Jabatan Datang dan Pergi atas Kehendak Tuhan
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan