• Selasa, 20 Oktober 2026

Eksekusi Bangunan di Desa Lauran Picu Polemik, Kuasa Hukum Soroti Batas Tanah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:08 WIB
Sengketa Tanah di Tanimbar, Kuasa Hukum Persoalkan Selisih Luas dan Kuitansi Rp35 Juta: Petrus/Mahatva.id
Sengketa Tanah di Tanimbar, Kuasa Hukum Persoalkan Selisih Luas dan Kuitansi Rp35 Juta: Petrus/Mahatva.id
TANIMBAR, MAHATVA.ID — Eksekusi bangunan kos-kosan 20 pintu milik Resa Fordatkosu di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Selasa (20/10/2026), diwarnai keberatan dari pihak kuasa hukum. Persoalan batas objek tanah, perbedaan luas lahan, hingga keabsahan dokumen transaksi menjadi sejumlah hal yang dipersoalkan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki sekitar pukul 10.00 WIT itu menyasar bidang tanah yang ditetapkan seluas 1.520 meter persegi. Namun, kuasa hukum Karlos Falirat, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan mengenai batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.

Polemik tersebut mencuat di tengah pelaksanaan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Saumlaki, Piere Telehala, yang didampingi Panitera Adrianus Saimima.

Baca Juga: ‎Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Pimpin Upacara HUT ke-27 KKT, Sarlota Naressy Dorong Murid Isi Pembangunan dengan Karya

Karlos menilai terdapat persoalan mendasar terkait batas tanah yang harus diperjelas agar pelaksanaan eksekusi tidak melampaui objek sebagaimana tercantum dalam dasar putusan.

“Bagaimana mungkin eksekusi bisa dijalankan sementara penetapan batas saja simpang siur? Berdasarkan surat pelepasan, faktanya hanya ada dua nama: Batmamolin dan Yusinta Singeran. Namun, di atas objek ini terdapat tanah Yusinta Singeran yang ikut digusur,” ujar Falirat.

Ia juga menyatakan bahwa administrasi Pemerintah Desa Lauran menegaskan Lisie Kelbulan tidak berbatasan di bagian utara lahan tersebut.

Baca Juga: Kemeriahan HUT ke-27 Kepulauan Tanimbar: 10 Kecamatan Adu Kreativitas di Lomba Senam Kreasi

Menurut Karlos, persoalan batas tanah perlu dipastikan untuk menghindari kemungkinan pelaksanaan eksekusi mengenai bidang tanah di luar objek perkara.

“Ketika diuji dan kami minta PS, tidak pernah direspons oleh pengadilan. Bagaimana kita mau mencari keadilan? Keadilan yang sebenarnya ada di mana?” katanya.

Atas keberatan tersebut, Karlos menilai objek eksekusi patut dipersoalkan dari sisi hukum. Ia menggunakan istilah non-executable untuk menggambarkan pandangannya bahwa objek tersebut tidak semestinya dieksekusi sebelum persoalan mendasar mengenai batas dan kesesuaian objek diperjelas.

Baca Juga: ‎Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur.

Menanggapi keberatan yang disampaikan di lokasi, Panitera PN Saumlaki, Adrianus Saimima, mengatakan pihak pengadilan hadir untuk melaksanakan perintah eksekusi.

“Dalam sebuah perkara pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan. Kami hadir di sini hanya untuk melaksanakan pembacaan surat perintah eksekusi. Segala bentuk keberatan sudah ada jalur dan proses hukumnya tersendiri,” ujar Adrianus.

Baca Juga: Mediasi Tegang Pasca Demo Nelayan Lermatang, Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Turun Tangan Redam Konflik dengan PT Taka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X