Pernyataan tersebut merupakan respons pihak pengadilan terhadap keberatan kuasa hukum. Sementara itu, persoalan mengenai batas objek, luas lahan, dan dokumen transaksi masih memerlukan penilaian berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
“Keluarga dan pihak pengaju keberatan telah resmi mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Mendesak kepada Ketua PN Saumlaki,” kata Yorim Resa.
Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon mengemukakan tiga persoalan utama yang menurut mereka perlu mendapat perhatian.
Pertama, gugatan perlawanan masih berjalan.Pihak pemohon menyatakan perkara perlawanan Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml masih dalam proses persidangan di PN Saumlaki.
Mereka menilai status perkara tersebut perlu dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak pemohon juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 sebagai bagian dari argumentasi untuk meminta penundaan eksekusi.
Namun, keberadaan gugatan perlawanan tidak dengan sendirinya memastikan eksekusi harus ditunda. Dampak hukumnya perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, status perkara, dan keputusan pengadilan yang berwenang.
Kedua, terdapat selisih luas tanah 720 meter persegi.
Menurut pihak pemohon, klaim awal Andreas Sikafir merujuk pada bidang tanah berukuran 20 x 40 meter atau seluas 800 meter persegi. Sementara itu, objek yang dieksekusi ditetapkan seluas 1.520 meter persegi.
Perbedaan kedua ukuran tersebut menghasilkan selisih 720 meter persegi.
Pihak pemohon mempertanyakan dasar penetapan luas objek eksekusi dan meminta kejelasan mengenai batas geografis bidang tanah yang dimaksud.
Mereka berpendapat, kesesuaian antara objek dalam putusan dan kondisi bidang tanah di lapangan merupakan hal mendasar yang perlu dipastikan. Meski demikian, kepastian mengenai selisih luas tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, penetapan batas, serta data pertanahan yang relevan.
Ketiga, kuitansi transaksi senilai Rp35 juta dipersoalkan.
Pihak pemohon turut mempertanyakan dokumen transaksi berupa Kuitansi Nomor 2 tertanggal 6 Desember 2019 senilai Rp35 juta. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan klaim jual beli tanah atas nama Andreas Sikafir melalui Ny. Imelda Sikafir.
Namun, menurut pihak pemohon, Andreas Sikafir telah membantah pernah melakukan transaksi tersebut melalui surat pernyataan bermeterai.
“Saya tidak pernah menjual tanah ukuran 20x40 meter milik saya kepada Sdr. Jefri/Jeffry Yaran, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Imelda Sikafir, untuk menjual atau menerima uang,” demikian bunyi pernyataan Andreas sebagaimana dikutip pihak pemohon.
Artikel Terkait
Pemda Kepulauan Tanimbar Diduga Prioritaskan Tiga Media, PJS Desak Penertiban & Transparansi
Pemda KKT Diduga Alergi Wartawan, Upaya Konfirmasi di Inspektorat Kepulauan Tanimbar Berulang Kali Tak Terlayani
PJS Tanimbar Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tonggak Penguatan Jurnalisme Siber di Kepulauan Tanimbar