• Senin, 12 Oktober 2026

10 Nama Kandidat Tercantum dalam Dokumen Rekrutmen Proyek Tanimbar, Ini yang Perlu Dikonfirmasi

Photo Author
M. Chaerudin, Mahatva.id
- Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB
  • Berlinda Kundre — Admin SHE.

  • Ira Fenisia Sainykit — Admin HC.

  • Yakomina Matruttuy — Admin/HC.

  • Dokumen tersebut juga mencantumkan jadwal MCU pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 08.00 WIT, bertempat di Klinik Tanempar, Jalan Budiono, Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

    Baca Juga: Kasus Wartawan NFB di Tanimbar: Kata “Cinai”, Bukti Digital, dan Kebebasan Pers

    Meski demikian, informasi jadwal tersebut masih memerlukan konfirmasi dari penyelenggara. Para pelamar perlu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi sebelum mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

    Tokoh Masyarakat Minta Proses Seleksi Transparan

    Seorang tokoh masyarakat setempat meminta Pemda Kepulauan Tanimbar tidak membiarkan ketidakjelasan informasi berkembang menjadi spekulasi mengenai dugaan intervensi atau praktik titipan dalam proses perekrutan.

    Menurutnya, masyarakat dan para pelamar membutuhkan penjelasan mengenai hasil seleksi, kriteria kelulusan, serta tahapan lanjutan yang harus diikuti kandidat.

    Baca Juga: ‎Dubes Djauhari Oratmangun Dorong Potensi Tanimbar, SDA dan Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Tiongkok

    “Publik butuh kejelasan resmi mengenai hasil seleksi, kriteria kelulusan, hingga tahapan berikutnya. Keterbukaan ini vital agar para pelamar dan masyarakat tahu bahwa proses ini berjalan adil, bukan sekadar bagi-bagi jatah,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merupakan desakan agar proses rekrutmen dijelaskan secara terbuka. Adapun dugaan intervensi atau praktik titipan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.

    Kewenangan Pemda dan Konsorsium Perlu Diperjelas

    Prinsip transparansi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik dengan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

    Dalam konteks rekrutmen proyek transportasi publik di Tanimbar, perlu diperjelas posisi Pemda dalam proses tersebut, apakah sebagai penyelenggara, fasilitator, atau pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

    Apabila rekrutmen dilaksanakan oleh konsorsium swasta, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dijelaskan secara proporsional. Prinsip transparansi juga harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi pelamar, terutama informasi medis yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan.

    Lima Langkah untuk Mencegah Kesimpangsiuran

    Untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian kepada para pelamar, penyelenggara perlu mempertimbangkan lima langkah berikut.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: M. Chaerudin

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X