MAHATVA.ID -Penolakan terhadap aktivitas PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di kawasan hutan Yamdena kembali mengemuka. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendatangi area penampungan kayu atau Lokpon PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan Forum tidak hanya untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas perusahaan, tetapi juga melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang menurut keterangan yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Enam desa yang menyatakan penolakan tersebut yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi masyarakat adat yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 28 September 2026.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon di lokasi.
Menurut Simon, dokumen yang diserahkan kepada pihak perusahaan meliputi surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.
Dokumen tersebut diterima oleh Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi ketika penyerahan berlangsung.
Forum menyebut Manajer Camp PT KJB, Fitra Yuda, sedang berada di Saumlaki, sementara Direktur PT KJB berada di luar daerah.
Setelah dokumen diserahkan, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum prosesi Sweri dilakukan di area penampungan kayu.
Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di sekitar lokasi penampungan kayu.
Prosesi tersebut juga melibatkan perempuan adat yang memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area sebagai bagian dari rangkaian ritual.
Forum menjelaskan, Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek maupun wilayah yang telah dikenai ritual.
Atas dasar pemahaman tersebut, Forum meminta PT KJB menghormati mekanisme adat masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan larangan adat yang telah ditetapkan.
Sweri Ditujukan kepada Kayu, Bukan Petuanan Wermatang
Simon menegaskan ritual Sweri yang dilakukan di Lokpon tidak dimaksudkan sebagai klaim terhadap wilayah adat Desa Wermatang.