berita

‎Sengketa Lahan di Saumlaki Kian Panas: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Cacat Hukum dan Ultradetita

Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:54 WIB
‎Sengketa Lahan di Saumlaki Kian Panas: Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Cacat Hukum dan Ultradetita

‎​Saumlaki,MAHATVA.ID -Rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki atas sengketa tanah antara Jeffrey Yaran dan Yorim Resa Fordatkosu berujung perlawanan sengit.

‎‎Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1093 mengandung unsur ultrapetita, cacat hukum, sehingga terancam non-executable (tidak dapat dieksekusi).

‎​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Garlos Falirat, S.H., M.H., dalam konferensi pers resmi yang digelar di kediaman Yorim Resa Fordatkosu, kawasan Pasar Baru, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (1/10/2026) malam.

‎‎​Konferensi pers yang menyikapi Surat Pemberitahuan Eksekusi dari PN Saumlaki untuk jadwal 20 Oktober 2026 mendatang itu turut dihadiri oleh pemilik awal tanah, Andreas Sikafir, serta Agustina Korumpau (ahli waris/istri almarhum Yoseph Arwalembun) guna mempertegas fakta kepemilikan dan batas fisik lahan di lapangan.

‎‎​Garlos Falirat membeberkan dua poin krusial yang dinilai membatalkan rencana eksekusi tanah tersebut demi hukum. Pertama, adanya indikasi kuat kekhilafan hakim yang menerapkan asas ultrapetita-memutus melebihi dari apa yang dituntut dalam posita gugatan.

‎‎​"Dalam posita gugatan asli, penggugat (Jefri Yaran) secara eksplisit menuduh klien kami, Yorim Resa Fordatkosu, menguasai sebagian lahan seluas 9 x 40 meter. Namun, putusan yang keluar justru mengklaim seluruh lahan berdasarkan surat pelepasan seluas 1.520 meter persegi. Ini jelas melenceng jauh dari petitum dan melanggar hukum acara perdata," tegas Garlos.

‎‎​Kedua, adanya fakta hukum dari Pemerintah Desa Lauran melalui Surat Keterangan Keterangan Fakta tertanggal 21 September, yang mengonfirmasi letak serta histori riil batas-batas wilayah sengketa.

‎‎​Tiga Dokumen Kepemilikan Berdiri Sendiri, SHM Asli Masih Sah

‎‎​Selain ketidaksesuaian posita, tim hukum menyoroti keberadaan tiga dokumen kepemilikan terpisah yang hingga kini sama-sama memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga peradilan mana pun maupun Keputusan PTUN:

‎‎​Surat Pelepasan Yorim Resa Fordatkosu: Beratas nama Yeni Rangkoratat (istri) seluas 37 x 18 meter.

‎​Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Andreas Sikafir: Berukuran 20 x 40 meter atas nama pemilik awal. Dokumen ini tercatat masih sah secara administrasi pertanahan.

‎‎​"Bagaimana mungkin eksekusi dipaksakan di atas lahan yang di dalamnya berdiri Sertifikat Hak Milik asli yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan?" ujar Garlos mempertanyakan legalitas rencana eksekusi tersebut.

‎‎​Kejanggalan ini diperkuat oleh hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pada 15 September 2020 lalu. Saat PS berlangsung di lokasi perkara, pihak penggugat dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan objek 9 x 40 meter yang diklaim dikuasai oleh kliennya.

‎‎​​Garlos juga mengaitkan sengketa tanah ini dengan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1006 PK/2024/MA.

Halaman:

Terkini