Saumlaki,MAHATVA.ID -Rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki atas sengketa tanah antara Jeffrey Yaran dan Yorim Resa Fordatkosu berujung perlawanan sengit.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1093 mengandung unsur ultrapetita, cacat hukum, sehingga terancam non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Garlos Falirat, S.H., M.H., dalam konferensi pers resmi yang digelar di kediaman Yorim Resa Fordatkosu, kawasan Pasar Baru, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (1/10/2026) malam.
Konferensi pers yang menyikapi Surat Pemberitahuan Eksekusi dari PN Saumlaki untuk jadwal 20 Oktober 2026 mendatang itu turut dihadiri oleh pemilik awal tanah, Andreas Sikafir, serta Agustina Korumpau (ahli waris/istri almarhum Yoseph Arwalembun) guna mempertegas fakta kepemilikan dan batas fisik lahan di lapangan.
Garlos Falirat membeberkan dua poin krusial yang dinilai membatalkan rencana eksekusi tanah tersebut demi hukum. Pertama, adanya indikasi kuat kekhilafan hakim yang menerapkan asas ultrapetita-memutus melebihi dari apa yang dituntut dalam posita gugatan.
"Dalam posita gugatan asli, penggugat (Jefri Yaran) secara eksplisit menuduh klien kami, Yorim Resa Fordatkosu, menguasai sebagian lahan seluas 9 x 40 meter. Namun, putusan yang keluar justru mengklaim seluruh lahan berdasarkan surat pelepasan seluas 1.520 meter persegi. Ini jelas melenceng jauh dari petitum dan melanggar hukum acara perdata," tegas Garlos.
Kedua, adanya fakta hukum dari Pemerintah Desa Lauran melalui Surat Keterangan Keterangan Fakta tertanggal 21 September, yang mengonfirmasi letak serta histori riil batas-batas wilayah sengketa.
Tiga Dokumen Kepemilikan Berdiri Sendiri, SHM Asli Masih Sah
Selain ketidaksesuaian posita, tim hukum menyoroti keberadaan tiga dokumen kepemilikan terpisah yang hingga kini sama-sama memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga peradilan mana pun maupun Keputusan PTUN:
Surat Pelepasan Yorim Resa Fordatkosu: Beratas nama Yeni Rangkoratat (istri) seluas 37 x 18 meter.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Andreas Sikafir: Berukuran 20 x 40 meter atas nama pemilik awal. Dokumen ini tercatat masih sah secara administrasi pertanahan.
"Bagaimana mungkin eksekusi dipaksakan di atas lahan yang di dalamnya berdiri Sertifikat Hak Milik asli yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan?" ujar Garlos mempertanyakan legalitas rencana eksekusi tersebut.
Kejanggalan ini diperkuat oleh hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pada 15 September 2020 lalu. Saat PS berlangsung di lokasi perkara, pihak penggugat dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan objek 9 x 40 meter yang diklaim dikuasai oleh kliennya.
Garlos juga mengaitkan sengketa tanah ini dengan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1006 PK/2024/MA.