Dalam orasinya, Ulis juga mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah kesepakatan atau pernyataan yang disebutnya pernah dibuat dalam proses yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Ia mengklaim terdapat kepala desa yang pernah diminta menandatangani dokumen tertentu. Bahkan, menurut Ulis, ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam proses tersebut.
“Untuk apa tanda tangan? Ada yang disebut menerima uang Rp2 juta, Rp2,5 juta. Kalau memang benar terjadi, harus dibuka secara terang. Dokumen itu digunakan untuk kepentingan apa?” ujar Ulis.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dalam orasi aksi dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebutkan.
Ulis juga mempertanyakan sejumlah dokumen atau pernyataan yang menurutnya dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap operasional perusahaan.
Ia meminta DPRD KKT dan pemerintah daerah membuka dokumen tersebut kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas isi, proses, dan dasar pembuatannya.
Ulis mengatakan, Forum Save Hutan Yamdena bersama masyarakat telah melakukan advokasi di sejumlah desa.
Menurutnya, terdapat sembilan desa yang telah menyampaikan sikap penolakan terhadap aktivitas pengelolaan hutan yang menjadi pokok tuntutan massa.
Ia menyebut kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan berbagai elemen masyarakat mulai menyatakan sikap.
“Ini bukan kepentingan satu orang. Bukan kepentingan satu partai atau kelompok. Kita hadir karena kepedulian terhadap masa depan masyarakat Yamdena,” katanya.
Ulis mengakui masih terdapat desa yang sikap pemerintah desanya belum sepenuhnya sama dengan tuntutan massa. Karena itu, ia menegaskan komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa akan terus dilakukan.
DPRD Diminta Tidak Berjuang Sendiri
Di hadapan anggota DPRD KKT, Ulis menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat membutuhkan dukungan lembaga representasi rakyat.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan terkait perizinan dan pengelolaan kawasan hutan tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Kalau kita berjuang sendiri-sendiri, kita akan mati sendiri-sendiri. Karena itu DPRD sebagai representasi masyarakat harus berdiri bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.