Desakan tersebut kini menempatkan Pemprov Maluku pada tuntutan yang tidak sederhana: menata tambang Sinabar tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga tanpa membiarkan aktivitas ilegal, potensi konflik, persoalan merkuri, dan risiko lingkungan terus berlangsung tanpa kepastian hukum.