MAHATVA.ID -Beredarnya selebaran (flyer) rekrutmen tenaga kerja Konsorsium PENK di media sosial memicu keresahan luas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Alih-alih membuka peluang kerja yang transparan, dokumen tersebut dinilai memuat empat syarat ambigu yang berpotensi menyingkirkan pencari kerja lokal secara sistematis.
LSM Aliansi Tanimbar Raya (Altar) menyoroti tajam kriteria seleksi yang dinilai tidak rasional dan rawan manipulasi tersebut.
"Skema ini janggal. Tanpa kriteria yang tegas, rekrutmen ini hanya menjadi panggung formalitas yang mengeliminasi putra daerah," ujar Divisi Kebijakan Publik LSM Altar Tanimbar, Sumitro Feninlambir, di Saumlaki, Jumat (2/10/2026).
Sumitro menjelaskan, masalah paling mendasar terletak pada kaburnya definisi "Anak Lokal Asli Tanimbar". Celah regulasi ini rawan dimanfaatkan pendaftar luar daerah yang berpindah KTP secara kilat, merampas peluang putra daerah yang turun-temurun menjaga tanah ini.
"Padahal, dalam bingkai adat Lelemuku yang menjunjung tinggi martabat negeri, rekrutmen tersebut semestinya memprioritaskan anak adat Duan Lolat serta para penyandang marga asli Tanimbar," tegasnya.
Kecurigaan publik kian menguat pada persyaratan kedua, yakni kewajiban mengantongi "Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja".
Sesuai regulasi, Disnaker hanya berwenang menerbitkan Kartu Pencari Kerja (AK-I), bukan surat rekomendasi kelulusan. Persyaratan ini dinilai rawan menjadi celah praktik nepotisme dan jual beli akses.
Selain itu, Konsorsium PENK tidak mencantumkan kuota penerimaan maupun formasi jabatan secara terbuka. Tanpa kepastian jumlah kebutuhan, para pencari kerja dari pelosok pulau dipaksa merogoh kocek untuk biaya transportasi, legalisir, dan administrasi ke Saumlaki demi mengejar harapan yang belum pasti.
Ancaman terbesar terletak pada penetapan ambang batas kelulusan (passing grade) tinggi berstandar industri migas internasional. Tanpa jembatan berupa pelatihan vokasi gratis atau sertifikasi dari pemerintah daerah dan perusahaan, mayoritas tenaga kerja lokal dipastikan gugur pada tahap awal.
"Jangan menerapkan standar langit tanpa menyediakan tangga untuk memanjatnya. Jika passing grade dirancang tinggi, sediakan pelatihan pendamping agar warga tidak sekadar menjadi penonton di tanah sendiri," desak Sumitro.
Atas rangkaian ketimpangan tersebut, LSM Altar mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera memanggil manajemen Konsorsium PENK guna mengevaluasi ulang seluruh skema rekrutmen sebelum memicu gejolak sosial yang lebih besar.