BOGOR, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas yang diluncurkan pada 28 Juli 2026. Panduan tersebut kini tersedia dalam format digital sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat.
Buku panduan itu disusun melalui kolaborasi pemerintah, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma'rup, mengapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan panduan tersebut.
Menurut Farid, peluncuran buku memiliki arti penting bagi Kabupaten Bogor karena daerah tersebut menjadi bagian dari proses awal penyusunan panduan TPPO inklusif disabilitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Farid.
Berawal dari Konsorsium TPPO Inklusif Disabilitas
Farid menjelaskan, proses penyusunan panduan bermula dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada 2024.
Kolaborasi lintas sektor tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan panduan yang diluncurkan pada 28 Juli 2026.
“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut Farid, TPPO merupakan tantangan yang perlu terus diantisipasi. Kondisi tersebut semakin penting diperhatikan karena Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa, terdiri atas 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Rentang kendali wilayah, tingginya mobilitas penduduk, serta perkembangan teknologi informasi menjadi sejumlah faktor yang perlu diantisipasi dalam pencegahan TPPO.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” katanya.
Perkuat Regulasi yang Sudah Ada
Komitmen Pemkab Bogor dalam pencegahan dan penanganan TPPO sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga rehabilitasi korban TPPO.