Jakarta,MAHATVA.ID -Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menjadi babak baru kepemimpinan Polri setelah DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri melalui Rapat Paripurna pada hari yang sama. Sebelumnya, Suyudi menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Dengan pelantikan itu, Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025 dan sebelumnya pernah menjabat Kapolda Banten. Ia merupakan lulusan Akpol 1994.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana visi yang disampaikan Suyudi saat menjalani fit and proper test tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelayanan Polri setelah ia resmi memegang tongkat komando.
Jabatan Kapolri Bukan Puncak Karier, Melainkan Puncak Tanggung Jawab
Dalam uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan bahwa jabatan Kapolri tidak semata-mata merupakan jenjang tertinggi dalam karier kepolisian.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi.
Pernyataan itu menjadi salah satu gambaran mengenai pendekatan yang ia tawarkan dalam memimpin institusi kepolisian, yakni menempatkan jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Suyudi juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja dalam mekanisme pengawasan DPR, menghormati proses hukum, bekerja bersama lembaga pengawas, serta membuka ruang koreksi dari masyarakat.
Reformasi Etik: Tidak Arogan, Tidak Berbohong
Salah satu bagian penting dari visi Suyudi adalah pembenahan budaya internal Polri.
Ia menekankan bahwa tekanan pekerjaan ataupun target kedinasan tidak boleh menjadi alasan bagi anggota untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Suyudi juga menyampaikan prinsip yang ingin dibangun di lingkungan kepolisian, yakni tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang.
Bagi publik, gagasan tersebut menempatkan persoalan etika dan perilaku personel sebagai bagian penting dari pembenahan institusi, bukan sekadar persoalan administratif.
Koreksi Penyimpangan Tidak Harus Menunggu Viral
Suyudi juga menyoroti mekanisme koreksi internal.
Menurutnya, penyimpangan anggota seharusnya dapat ditemukan, diperiksa, dan diperbaiki melalui mekanisme internal sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi perhatian luas di media sosial.
Ia bahkan menjadikan kemampuan mengoreksi penyimpangan tanpa menunggu viral sebagai salah satu ukuran yang disebutnya dalam menilai keberhasilan Polri.
Gagasan tersebut sekaligus menempatkan pengawasan internal dan kepemimpinan di lapangan sebagai pekerjaan penting bagi jajaran Polri di berbagai tingkatan.
Polri Tidak Dinilai dari Banyaknya Slogan
Suyudi juga menawarkan ukuran keberhasilan Polri yang lebih berorientasi pada pengalaman masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan institusi tidak cukup dilihat dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi.
“Saya ingin keberhasilan Polri kelak dinilai bukan dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi, tetapi dari hal yang benar-benar dirasakan: masyarakat lebih aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan datang lebih cepat, perkara lebih pasti, korban terlindungi, hukum diterapkan adil, anggota berintegritas memiliki masa depan, dan penyimpangan dapat dikoreksi tanpa harus menunggu viral,” ujar Suyudi.
Dengan ukuran tersebut, perhatian kepemimpinan Polri diarahkan pada hasil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: keamanan, kecepatan pelayanan, perlindungan korban, serta kepastian dalam penanganan perkara.
“Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam pemaparannya, Suyudi juga memperkenalkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah kepemimpinannya.
Ia menggambarkan kepolisian yang diharapkan bukan hanya dekat dengan masyarakat, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional.
“Ketika seorang anak melihat polisi, ia merasa aman, bukan takut. Ketika korban datang ke kantor polisi, ia menemukan pertolongan, bukan kerumitan. Ketika masyarakat menyampaikan kritik, polisi mampu mendengar tanpa kehilangan kewibawaan. Ketika kejahatan mengancam, polisi hadir paling depan dengan keberanian dan profesionalisme,” ujarnya.
Konsep tersebut kemudian ia ringkas dalam prinsip: hadir untuk melindungi, dekat untuk mengayomi, cepat untuk melayani, adil dalam menegakkan hukum, terbuka untuk diawasi, dan adaptif menghadapi perubahan.
Humanis Bukan Berarti Lunak terhadap Kejahatan
Pendekatan humanis yang disampaikan Suyudi juga tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa humanisme tidak berarti permisif terhadap kejahatan, sementara ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, konsep yang ditawarkan menempatkan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sebagai dua hal yang harus berjalan bersamaan: polisi dekat dengan masyarakat, tetapi tetap profesional dan tegas ketika menghadapi kejahatan.
Tantangan Setelah Pelantikan
Setelah resmi dilantik, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan visi tersebut ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pada hari pelantikannya, Suyudi menyatakan langkah awal kepemimpinannya akan dimulai dengan konsolidasi internal dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan. Program yang dinilai masih baik akan dilanjutkan, sementara bagian yang membutuhkan perbaikan akan dibenahi.
Sebelumnya, dalam fit and proper test, Suyudi juga memaparkan sejumlah prioritas 100 hari pertama, antara lain ruang publik aman, pemberantasan narkoba, penanganan judi daring dan penipuan digital, respons cepat layanan 110, pelayanan SPKT yang ramah korban, kepastian informasi perkembangan perkara, penguatan Polres dan Polsek, kesiapan menghadapi KUHP-KUHAP, serta scientific investigation.
Ia menyebut 100 hari pertama sebagai fase untuk membuktikan arah kepemimpinan, bukan sekadar mengumumkan banyak program.
Dari Visi Menjadi Ukuran Kerja
Dengan resmi dilantiknya Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, berbagai gagasan yang disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan kini memasuki tahap pelaksanaan.
Publik akan melihat bagaimana prinsip reformasi etik, pelayanan yang lebih mudah, penegakan hukum yang adil, keterbukaan terhadap kritik, serta koreksi terhadap penyimpangan diterapkan dalam kerja kepolisian.
Suyudi sendiri telah menyatakan bahwa ia ingin kepemimpinannya dinilai dari hasil, bukan sekadar janji.
Pada akhirnya, ukuran yang ia tawarkan cukup konkret: masyarakat lebih aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan lebih cepat, korban mendapat perlindungan, perkara memiliki kepastian, hukum diterapkan secara adil, dan anggota yang berintegritas mendapatkan ruang untuk berkembang.
“Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya. Polri yang berwibawa bukan karena menjaga jarak, melainkan karena hadir bersama rakyat ketika negara dibutuhkan,” kata Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.
Kini, setelah resmi menjadi Kapolri, pernyataan tersebut tidak lagi sekadar menjadi bagian dari visi yang disampaikan dalam ruang uji kepatutan dan kelayakan. Ia menjadi arah yang harus diterjemahkan ke dalam kerja institusi Polri di lapangan.