MAHATVA.ID -Gelombang penolakan terhadap aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kembali menguat.
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena bersama masyarakat adat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Massa aksi terdiri dari tokoh adat, pemuka agama, akademisi, pemuda, dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka menyampaikan tuntutan terkait aktivitas pengelolaan hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
Salah satu tuntutan utama massa adalah evaluasi serta pencabutan izin HPH PT KJB, disertai penghentian sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dari Pulau Yamdena sampai terdapat kepastian mengenai aspek hukum, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
Aksi tersebut juga ditandai dengan penyerahan dokumen aspirasi dan sejumlah dokumen yang oleh massa disebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan hutan.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta dukungan lembaga legislatif daerah.
Konsesi HPH PT KJB Capai 93.980 Hektare
Dalam orasi di hadapan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, massa menyoroti luas konsesi pengelolaan hutan yang berada di Pulau Yamdena.
Berdasarkan dokumen perizinan yang menjadi rujukan dalam aksi tersebut, PT Karya Jaya Berdikari (KJB) mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan luas 93.980 hektare.
Izin tersebut disebut bersumber dari SK Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009.
Luasan konsesi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan masyarakat yang meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan pelaksanaan izin pengelolaan hutan di Yamdena.
Massa juga menyoroti pembukaan jalan koridor, aktivitas penebangan, serta potensi dampak terhadap sungai dan wilayah pesisir.
Menurut massa aksi, kondisi ekologis Pulau Yamdena perlu menjadi perhatian serius karena hutan memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di wilayah kepulauan.
Empat Tuntutan Forum Save Hutan Yamdena
Dalam aksi tersebut, Forum Save Hutan Yamdena menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah pusat.
Pertama, evaluasi dan pencabutan izin HPH. Massa meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT KJB, termasuk aspek perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Kedua, moratorium aktivitas penebangan. Massa meminta seluruh kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu dari Pulau Yamdena dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum dan jaminan terhadap aspek ekologis.
Ketiga, audit lingkungan dan sosial. Massa meminta adanya pemeriksaan independen terhadap kondisi sungai, pesisir, serta dampak aktivitas pengelolaan hutan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Keempat, transparansi data. Massa meminta keterbukaan informasi mengenai legalitas izin, batas konsesi, kewajiban rehabilitasi atau reboisasi, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Pemkab Tanimbar Respons Aspirasi Massa
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait.
Di hadapan massa aksi, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengawal aspirasi yang disampaikan Forum Save Hutan Yamdena.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini. Namun, penyelamatan hutan adalah kewajiban kita bersama. Kami meminta seluruh pihak, pemerintah desa, tokoh adat, dan pemuka agama untuk memelopori gerakan penghijauan dan menanam kembali pohon-pohon endemik Tanimbar seperti Torim, Lenggua, dan Kayu Besi,” ujar Wakil Bupati, Juliana Ratuanak.
Selain persoalan penghentian aktivitas HPH, Pemkab Kepulauan Tanimbar juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan melalui penghijauan dan penanaman kembali pohon endemik Tanimbar.
Pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan arah kebijakan pengelolaan hutan yang dikaitkan dengan upaya penghentian aktivitas pembalakan serta pengembangan skema pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk perdagangan karbon dan konservasi berbasis masyarakat.
Hutan Yamdena dan Ruang Hidup Masyarakat Adat
Bagi masyarakat adat Tanimbar, keberadaan Hutan Yamdena tidak hanya berkaitan dengan hasil hutan berupa kayu.
Hutan dipandang sebagai bagian dari ruang hidup, identitas budaya, serta warisan leluhur masyarakat di Bumi Duan Lolat.
Karena itu, aksi Forum Save Hutan Yamdena menjadi bagian dari tuntutan masyarakat agar pemerintah memberikan kepastian mengenai masa depan pengelolaan hutan di Pulau Yamdena.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga tingkat Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait di Jakarta.
Di sisi lain, persoalan mengenai legalitas izin, pelaksanaan kegiatan di lapangan, kondisi ekologis, serta pemenuhan kewajiban perusahaan tetap memerlukan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang maupun pihak PT KJB.
MAHATVA.ID akan terus memantau perkembangan tindak lanjut aspirasi masyarakat, termasuk respons Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, kementerian terkait, dan PT Karya Jaya Berdikari.