• Jumat, 9 Oktober 2026

ALARM PROYEK Rp10 MILIAR: Puskesmas Romean Terancam “Cacat Lahir”, Nasib Pekerja Lokal Dipertanyakan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 27 September 2026 | 19:17 WIB
ALARM PROYEK Rp10 MILIAR: Puskesmas Romean Terancam “Cacat Lahir”, Nasib Pekerja Lokal Dipertanyakan
ALARM PROYEK Rp10 MILIAR: Puskesmas Romean Terancam “Cacat Lahir”, Nasib Pekerja Lokal Dipertanyakan

MAHATVA.ID -Sinyal bahaya berbunyi nyaring dari wilayah terluar Kepulauan Tanimbar, Maluku. Proyek pembangunan Puskesmas Romean di Kecamatan Fordata yang menelan anggaran fantastis Rp10,13 miliar (Rp10.135.982.000) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2026, kini berada dalam situasi kritis, Minggu (27/9/2026)

Tak hanya terancam gagal mutu akibat pengerjaan asal-asalan demi mengejar deadline, proyek vital ini juga menyisakan luka mendalam bagi masyarakat desa: pemberdayaan tenaga kerja lokal diamputasi total!

​Proyek berdurasi 150 hari kerja di bawah bendera CV Sunrise Utama (Nomor Kontrak: 440/226/SP/DAK/VII/2026) ini semula disanjung sebagai benteng penyelamat kesehatan warga kepulauan. 

Namun, fakta di lapangan justru menyuguhkan ironi pahit. Di tengah deru mesin dan kepulan debu proyek yang diduga merusak jalan serta mengganggu ruang hidup warga, masyarakat desa hanya dijadikan penonton di tanah mereka sendiri.

Pelanggaran Regulasi: 100% Pekerja Diduga Diimpor, Hak Desa Dikangkangi

​Praktik memboyong seluruh tenaga kerja dari luar desa jelas-jelas menabrak regulasi negara. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, kontraktor pemenang lelang wajib hukumnya memprioritaskan masyarakat setempat untuk pekerjaan non-keahlian (non-skill dan semi-skill)-mulai dari tukang bantu, kuli, pengamanan proyek, hingga rantai pasok material lokal dan konsumsi.

Secara aturan, kontraktor hanya diperbolehkan membawa tenaga ahli khusus dari luar apabila kapasitas tersebut tidak tersedia di desa. Jika proyek 10 miliar ini menyapu bersih keterlibatan warga lokal, maka kontraktor terindikasi kuat mengkhianati Dokumen Penawaran dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

​"Desa yang menanggung dampak debu, bising, dan kerusakan jalan, tapi kontraktor memboyong seluruh tenaga kerja dari luar. Ini bentuk pengabaian terhadap amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjamin hak pemberdayaan masyarakat," tegas salah satu pengamat kebijakan publik daerah yang memintah indentitas dirahasiakan.

​Bayang-Bayang Proyek "Kejar Tayang" dan Manipulasi Spesifikasi

​Skeptisisme publik di Fordata kian memuncak seiring mendekatnya batas akhir kontrak pada 10 Desember 2026. Progres fisik yang terseok-seok memicu prasangka buruk: demi menghindari denda keterlambatan, kualitas teknis bangunan berisiko dikebiri.

​Pekerjaan kompleks seperti pembesian struktur utama, kerapian instalasi listrik, perpipaan air, hingga finishing rawan dimanipulasi jika dikejar secara terburu-buru. Warga khawatir fasilitas medis ini berujung menjadi bangunan "asal jadi" yang membahayakan keselamatan jiwa di masa depan.

​"Kami sangat membutuhkan Puskesmas ini. Tapi kalau dikerjakan asal-asalan hanya demi mengejar target waktu, yang dikorbankan adalah keselamatan masyarakat," cetus seorang warga setempat via seluler.

​Menagih Janji Bupati, Langkah Taktis Desa Menghadapi Kontraktor

Sikap abai kontraktor menantang langsung instruksi keras yang pernah digaungkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, saat peletakan batu pertama. Kala itu, Bupati menegaskan agar kontraktor tak bermain-main dengan mutu, volume material, dan tenggat waktu, serta meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X