KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut. Penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Dalam konstruksi perkara KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Dana tersebut kemudian diduga mengalir kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang tunai berupa rupiah dan sejumlah mata uang asing, antara lain Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain, termasuk Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung, serta sejumlah uang dari pihak lainnya.
KPK menyebut uang Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah merupakan salah satu bagian dari barang bukti yang tengah ditelusuri alirannya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK masih mendalami aliran uang, pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Summarecon di Bogor dan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dan membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Dalam penggeledahan pada 17 September 2026, KPK menyasar ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah beserta sejumlah direktorat terkait. KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Nusron Hormati Proses Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak membantah maupun membenarkan dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.
Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK serta mendukung pembenahan pelayanan di lingkungan ATR/BPN.