JAKARTA, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melacak dugaan transaksi dalam perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Salah satu transaksi yang menjadi bagian dari konstruksi perkara tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026. KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dalam sebuah pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan KPK dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Berawal dari Blokir HGB
Perkara tersebut bermula ketika sejumlah pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap sembilan sertifikat HGB Summarecon. KPK menyebut terdapat persoalan pertanahan yang kemudian membuat proses pengurusan HGB Summarecon terhambat.
Pihak Summarecon sebelumnya telah mengurus pembukaan blokir melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, KPK menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Kondisi itu kemudian mendorong pihak Summarecon mencari jalur komunikasi lain. Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi disebut mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait persoalan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta imbalan dengan kode “dua”, yang ditafsirkan sebagai Rp2 miliar.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang.
KPK Tak Langsung Melakukan OTT
KPK kemudian mengembangkan informasi dan transaksi tersebut hingga menemukan dugaan perkara lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga Erwin tidak hanya terlibat dalam pengurusan HGB Summarecon. Dalam perkara lain, Erwin diduga menerima uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan (BPA) sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain itu, KPK menduga Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif menerima uang sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Ada Setoran Rp10 Miliar pada 7 September
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengungkap adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto.