• Jumat, 9 Oktober 2026

Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Menyusun Rulebook Kebijakan Fiskal

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 22 September 2026 | 07:18 WIB
Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Menyusun Rulebook Kebijakan Fiskal
Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Menyusun Rulebook Kebijakan Fiskal

“Krisis 1998 berlangsung beberapa tahun, tetapi keputusan balance sheet yang dibuat untuk menyelamatkan sistem keuangan hidup hampir tiga dekade. Ini mengingatkan kita bahwa balance sheets have memory,” ujarnya.

Menurutnya, pelajaran tersebut relevan ketika pemerintah semakin aktif menggunakan berbagai neraca publik untuk mendukung pembangunan. Setiap penggunaan neraca negara perlu disertai tata kelola, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengakhiran yang jelas.

3. Subsidi Energi dan Pengurangan Sumber Tekanan

APBN juga menjalankan fungsi sebagai penyangga ketika terjadi tekanan harga energi. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah disebut telah membayarkan subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebesar Rp331,4 triliun.

Pembayaran dilakukan secara bulanan untuk memberikan ruang kas bagi kedua BUMN tersebut dalam menyediakan barang dan layanan dengan harga yang diatur pemerintah.

Fakhrul menilai subsidi tetap diperlukan ketika pemerintah menghadapi guncangan yang bersifat sementara. Namun, jika tekanan harga energi berlangsung lebih lama, kebijakan perlu bergerak dari sekadar meredam dampak menuju pengurangan sumber tekanan.

“Kalau shock minyak hanya sementara, buffer fiskal memang dibuat untuk digunakan. Tetapi kalau harga energi tinggi menjadi persisten, jawabannya tidak bisa selamanya berupa subsidi. Kebijakan harus mulai mengurangi sumber shock itu sendiri,” katanya.

Ia menilai strategi seperti B50, peningkatan kapasitas energi domestik, efisiensi energi, dan pengurangan ketergantungan terhadap dolar perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Pasalnya, harga minyak dapat memengaruhi APBN, neraca pembayaran, serta biaya yang ditanggung perusahaan dan rumah tangga.

4. Restitusi Pajak dan Kepastian Arus Kas Usaha

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah restitusi pajak. Direktorat Jenderal Pajak disebut mencatat realisasi restitusi hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilai tersebut terdiri atas restitusi PPh sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Menurut Fakhrul, restitusi tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perpajakan. Bagi perusahaan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan bagian dari arus kas dan modal kerja.

“Bagi perusahaan, restitusi adalah working capital. Ketika restitusi yang menjadi hak perusahaan tidak mempunyai timeline yang predictable, secara ekonomi perusahaan ikut membiayai pemerintah melalui balance sheet mereka,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian dalam hubungan fiskal antara negara dan dunia usaha. Kepatuhan pajak, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kepastian negara dalam memenuhi hak wajib pajak sesuai ketentuan.

5. PPh Pasal 22 melalui Marketplace

Pemerintah juga menyiapkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.

Dalam materi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Fakhrul menilai kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam agenda yang lebih luas, yakni mendorong formalisasi ekonomi dan memperluas akses pelaku usaha terhadap ekosistem ekonomi formal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X