JAKARTA, MAHATVA.ID – Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara perlu diarahkan pada penguatan aturan main atau rulebook kebijakan fiskal. Menurutnya, tantangan pemerintah bukan sekadar menambah instrumen, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki tujuan, sasaran, pembagian risiko, jangka waktu, dan mekanisme pengakhiran yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan di tengah keberlanjutan sejumlah instrumen fiskal, mulai dari penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan, penyelesaian kewajiban surat utang warisan krisis 1997–1998, pembayaran subsidi dan kompensasi energi, restitusi pajak, hingga rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar (marketplace).
“Saya melihat arah awal Suahasil bukan sebagai reversal terhadap kebijakan sebelumnya. Instrumennya sebagian besar masih ada. Yang mulai dibutuhkan sekarang adalah rulebook: untuk apa sebuah instrumen digunakan, neraca siapa yang menggunakannya, berapa lama, dan bagaimana exit mechanism-nya,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Suahasil Nazara disebut resmi menjabat Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan berlangsung di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026.
Lima Perkembangan Kebijakan Fiskal
Fakhrul melihat sedikitnya lima perkembangan kebijakan dalam beberapa waktu terakhir sebagai konteks awal kepemimpinan Suahasil. Kelimanya meliputi keberlanjutan penempatan SAL, penyelesaian kewajiban surat utang peninggalan krisis, pembayaran subsidi dan kompensasi energi, kepastian restitusi pajak, serta persiapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
1. Penempatan SAL dan Pemanfaatan Neraca Publik
Pemerintah mempertahankan penempatan SAL hingga Rp200 triliun pada bank-bank BUMN dan memperpanjang kebijakan tersebut hingga Juli 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Bagi Fakhrul, tahap berikutnya adalah menilai dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian secara lebih luas. Keberhasilan, menurutnya, tidak cukup diukur dari berpindahnya likuiditas ke perbankan, tetapi juga dari kredit yang tercipta dan aktivitas produktif yang dihasilkan.
“SAL telah menunjukkan bagaimana government balance sheet dapat menggerakkan bank balance sheet. Setelah liquidity bergerak, pertanyaan berikutnya harus naik kelas: berapa banyak kredit yang tercipta, ke mana kredit tersebut mengalir, productive assets apa yang dihasilkan, dan siapa yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Fakhrul menilai pendekatan tersebut dapat diarahkan pada penggunaan national balance sheet secara lebih terintegrasi. APBN, SAL, bank BUMN, Danantara, dan BUMN dapat dilihat sebagai bagian dari ekosistem kebijakan, dengan tetap mempertahankan pembagian risiko yang jelas.
“National Balance Sheet bukan berarti semua balance sheet negara dapat melakukan semuanya. Justru kita membutuhkan balance-sheet assignment. Risiko fiskal, risiko kredit, risiko investasi dan risiko moneter harus berada pada institusi yang paling mampu mengelolanya,” katanya.
Dengan kerangka tersebut, penggunaan neraca publik diharapkan dapat menarik pembiayaan swasta (crowd-in private balance sheet), bukan menggantikan peran pembiayaan swasta secara permanen.
2. Penyelesaian Kewajiban Surat Utang Warisan Krisis
Perkembangan berikutnya adalah penyelesaian kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Berdasarkan materi yang disampaikan, pemerintah menyatakan kewajiban tersebut telah tuntas pada Agustus 2026. Total obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis kala itu mencapai sekitar Rp640 triliun dan diselesaikan secara bertahap. Obligasi rekapitalisasi perbankan disebut telah lunas pada 2020, sedangkan kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diselesaikan pada Agustus 2026.
Fakhrul menilai penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa keputusan fiskal dapat membawa konsekuensi jauh melampaui masa ketika kebijakan dibuat.