• Jumat, 9 Oktober 2026

Perkara PT CNI, Henry Yosodiningrat Soroti Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 21 September 2026 | 08:45 WIB
Perkara PT CNI, Henry Yosodiningrat Soroti Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara
Perkara PT CNI, Henry Yosodiningrat Soroti Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara

Ia menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun, menurut Henry, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberantasan korupsi yang kuat justru harus dilakukan dengan proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Pendapat di atas merupakan pandangan hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat terkait perkara PT CNI. Fakta mengenai konstruksi perkara dan penghitungan kerugian keuangan negara juga merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan, yang menyebut adanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan penyerahan dana Rp401,653 miliar oleh PT CNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X