JAKARTA, MAHATVA.ID – Guru Besar sekaligus praktisi hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CNI dalam tata kelola nikel.
Henry menyoroti sejumlah aspek hukum, mulai dari pengembalian kerugian keuangan negara, penetapan tersangka, pertanggungjawaban pidana pengurus atau pemilik perusahaan, hingga dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Henry, pengembalian atau penyerahan uang kepada penyidik tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, fakta bahwa uang telah dikembalikan juga, menurut dia, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” kata Henry dalam pendapatnya mengenai perkara PT CNI.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan PT CNI telah menyerahkan Rp401.653.737.469,69 yang dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya. Nilai tersebut merupakan angka kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan BPKP yang disebut penyidik dalam perkara tata kelola nikel.
Pengembalian Uang Bukan Otomatis Bukti Kesalahan Pidana
Henry mengatakan, terdapat sejumlah unsur yang menurutnya harus dibuktikan dalam perkara korupsi, termasuk ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta pihak yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menekankan prinsip geen straf zonder schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Karena itu, Henry tidak sependapat apabila seseorang otomatis dianggap bertanggung jawab secara pidana hanya karena memiliki saham, menjadi pemilik, atau menjabat sebagai direksi suatu perusahaan.
“Tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tegasnya.
Menurut Henry, pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan peran konkret masing-masing orang.
Pemilik PT CNI Bisa Jadi Tersangka, Asalkan Ada Bukti
Menanggapi kemungkinan pemilik PT CNI ditetapkan sebagai tersangka, Henry menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan apabila penyidik memiliki bukti yang memenuhi ketentuan.
KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur dalam Pasal 90 ayat (1) bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun, Henry menilai keberadaan dua alat bukti tersebut harus memiliki keterkaitan dengan orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut dia, penyidik harus mampu menjelaskan perbuatan orang tersebut, perannya, apa yang diperintahkan atau diketahuinya, unsur kesengajaan, serta hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang disangkakan.