MAHATVA.ID -Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai kepemilikan usaha pertambangan kembali menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dalam pernyataan tersebut, Bahlil mempertanyakan kondisi ketika sumber daya alam berada di daerah, tetapi kepemilikan usaha dan manfaat ekonomi dinilai lebih banyak terkonsentrasi di luar daerah.
“Tambangnya tambang orang daerah, pemiliknya pemilik Jakarta. Di mana keadilan itu?” demikian pernyataan Bahlil yang dikutip dari video yang beredar di media sosial, Sabtu (19/9/2026)
Bahlil kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurutnya, pemerintah mendorong agar tidak terjadi monopoli dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus membuka ruang bagi UMKM, koperasi, dan pelaku usaha daerah untuk mendapatkan prioritas dalam pengelolaan wilayah pertambangan.
“Tidak boleh ada monopoli IUP itu. Maka kita merumuskan untuk UMKM, koperasi, kita serahkan untuk pemberian apa yang disebut dengan prioritas,” ujar Bahlil dalam pernyataan tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar masyarakat daerah tidak hanya menjadi pihak yang berada di sekitar lokasi pertambangan, tetapi juga memiliki kesempatan menjadi pelaku ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Jadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Bahlil.
UU Minerba dan Prioritas bagi Pelaku Usaha Daerah
Pernyataan Bahlil tersebut memiliki konteks dengan perubahan keempat UU Minerba melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perubahan tersebut memberikan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Dalam penjelasan Bahlil, UMKM dan koperasi yang memperoleh prioritas diarahkan berasal dari wilayah tempat tambang berada, bukan sekadar perusahaan atau koperasi yang secara administratif berasal dari daerah lain.
Bahlil bahkan memberikan contoh bahwa apabila tambang berada di Kalimantan Utara, koperasi dan UMKM yang diprioritaskan adalah yang berada di Kalimantan Utara, bukan dari Jakarta.
Daerah Jangan Hanya Menjadi Lokasi Produksi
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.