I diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, khususnya ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum.
“Jangan lengah saat meninggalkan kendaraan. Pastikan pintu mobil sudah terkunci dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Hillal.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area publik. Memastikan kendaraan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil menjadi langkah sederhana untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.