• Sabtu, 10 Oktober 2026

Wakapolri Dedi Prasetyo Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Black September 24 September

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 8 September 2026 | 08:40 WIB
Wakapolri Dedi Prasetyo Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Black September 24 September
Wakapolri Dedi Prasetyo Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Black September 24 September

JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo meminta seluruh jajaran Polri meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi aksi unjuk rasa yang dikaitkan dengan isu Black September pada 24 September 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan momentum Peringatan Semanggi II. Pesan tersebut disampaikan Dedi saat memimpin apel pasukan di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Dedi terlebih dahulu menyoroti dinamika konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) perlu dikelola secara tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

“Apabila tidak dikelola dengan baik, potensi gangguan tersebut dapat berkembang menjadi ambang gangguan bahkan menjadi gangguan nyata yang berdampak langsung pada stabilitas kamtibmas,” kata Dedi dalam pidatonya.

Dedi mengatakan dinamika gangguan kamtibmas dapat terlihat dari sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung sepanjang 2026, termasuk momentum peringatan Hari Buruh atau May Day serta aksi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

Karena itu, Polri diminta melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat muncul dalam waktu mendatang.

“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” ucapnya.

Menurut Dedi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap perlu dikawal agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Dedi menegaskan, penanganan konflik sosial harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap prakonflik, saat konflik hingga pascakonflik.

“Sejalan dengan hal tersebut dalam penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik hingga pascakonflik,” ujarnya.

Pada tahap prakonflik, sejumlah langkah yang perlu diperkuat antara lain pemetaan potensi kerawanan, deteksi dini dan sistem peringatan dini.

Polri juga diminta meningkatkan patroli siber untuk mengantisipasi penyebaran narasi provokatif yang berpotensi memperbesar ketegangan di masyarakat.

Selain itu, pendekatan dialog juga dinilai penting melalui pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun komunikasi dan mencegah potensi eskalasi konflik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X