Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.
Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo.
Ia menilai dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.
Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi tersebut memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna.
Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia.