• Sabtu, 10 Oktober 2026

Lima Bulan Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan: Siapa Mengawasi Eksekusi Putusan?

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 31 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Lima Bulan Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan: Siapa Mengawasi Eksekusi Putusan?
Lima Bulan Kerja Sosial di Tanimbar Dipertanyakan: Siapa Mengawasi Eksekusi Putusan?

Ia menyebut keputusan tersebut dikaitkan dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelaksanaan kerja sosial disebut dikoordinasikan dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak gereja yang menjadi lokasi pelaksanaan.

"Ketika kami mengonfirmasikan Bapas dilibatkan atau tidak, dengan tegas jaksa tersebut menyampaikan bahwa Bapas tidak dilibatkan dengan pertimbangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar Hernanto.

Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Jangan Sampai Putusan Berhenti di Atas Kertas

Persoalan tersebut pada akhirnya menyentuh prinsip yang lebih besar: eksekusi putusan pengadilan harus dapat ditelusuri.

Publik berhak mengetahui siapa yang mengawasi pelaksanaan pidana, bagaimana kewajiban terpidana diukur, serta dokumen apa yang menjadi dasar bahwa hukuman telah selesai dijalankan.

Hernanto bahkan mempertanyakan status jam kerja yang telah dilakukan terpidana apabila tidak terdapat pengawasan dan pencatatan sebagaimana yang dipersoalkannya.

Namun, apakah kondisi tersebut otomatis membuat pelaksanaan pidana tidak sah merupakan persoalan hukum tersendiri yang tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pernyataan kuasa hukum.

Diperlukan penjelasan resmi dari lembaga terkait dan pemeriksaan terhadap dokumen perkara.

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Bukan untuk membatalkan atau menguatkan tuduhan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak meninggalkan ruang abu-abu.

Hingga berita ini diterbitkan, MAHATVA.ID masih berupaya meminta klarifikasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Bapas mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X