Kepolisian menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Tersangka terancam dijerat Pasal 483 KUHP sesuai sangkaan yang disampaikan penyidik.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat yang mengalami ancaman, pemerasan, atau penyalahgunaan rekaman pribadi segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum.