• Sabtu, 10 Oktober 2026

Voting Muktamar NU: 401 Suara Setuju Ketum PBNU Dipilih AHWA

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:49 WIB
Voting Muktamar NU: 401 Suara Setuju Ketum PBNU Dipilih AHWA
Voting Muktamar NU: 401 Suara Setuju Ketum PBNU Dipilih AHWA

JOMBANG, MAHATVA.ID – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa bakti 2026–2031.

Berdasarkan hasil voting yang digelar pada dini hari Minggu (30/8/2026), Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh muktamirin. Mekanisme pemilihan selanjutnya dilakukan melalui penunjukan oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah perbedaan pandangan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak mencapai mufakat dalam forum Sidang Pleno III.

Berdasarkan rekapitulasi suara yang disampaikan pimpinan sidang Muhammad Nuh, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.

Sementara opsi untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh muktamirin memperoleh 150 suara.

Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, total suara sah dalam voting tersebut mencapai 552 suara, sesuai dengan data peserta yang hadir dalam persidangan.

AHWA Raih Dukungan 401 Suara

Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas peserta Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Berikut hasil lengkap voting:

  • Opsi A – Ketua Umum PBNU tetap dipilih langsung: 150 suara.

  • Opsi B – Ketua Umum PBNU dipilih atau ditunjuk melalui AHWA: 401 suara.

  • Suara tidak sah: 1 suara.

  • Total suara sah: 552 suara.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme melalui AHWA memperoleh dukungan mayoritas dan menjadi landasan pelaksanaan proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X