Jakarta, MAHATVA.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry “Boboho” Hongkiriwang (FH), salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan perlindungan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Ferry. LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari situasi khusus perkara, tingkat keseriusan tindak pidana hingga potensi ancaman terhadap saksi.
“Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Salah satu pertimbangan LPSK memberikan perlindungan adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Menurut Susi, informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Keterangan tersebut dinilai memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dan TPPU yang tergolong sebagai tindak pidana serius.
LPSK menilai kesaksian seseorang dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap suatu perkara, terlebih ketika saksi memiliki informasi yang relevan dengan konstruksi kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selain mempertimbangkan informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut melakukan penilaian terhadap potensi risiko keamanan yang mungkin dihadapi saksi.
Berdasarkan hasil penelaahan, LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata yang secara langsung ditujukan kepada Ferry. Namun, potensi ancaman tetap dinilai perlu diantisipasi mengingat posisi Ferry sebagai pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait perkara.
LPSK juga mempertimbangkan profil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
“Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada FH,” ujar Susi.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses LPSK dalam memastikan perlindungan terhadap saksi tidak hanya diberikan berdasarkan ancaman yang telah terjadi, tetapi juga memperhitungkan risiko yang berpotensi muncul selama proses penegakan hukum berlangsung.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) Ronald Loblobly menilai Ferry berpotensi menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Kompas.id, Ronald bahkan menyebut Ferry berpotensi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ronald, Ferry diduga memiliki informasi langsung mengenai aliran dana dan sejumlah perintah yang berkaitan dengan Febrie. Ia juga menyebut Ferry diduga berada dalam jejaring bisnis Febrie dan berinteraksi dengan sejumlah pihak lain yang terkait perkara, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin.