Legalitas perkawinan dinilai penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, termasuk pencatatan status perkawinan dan dokumen kependudukan.
Pemkab Bogor juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Keberlanjutan program Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan administrasi dan kepastian hukum.
Melalui program tersebut, Pemkab Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pengesahan atas status perkawinannya sekaligus memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan pelaksanaan yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun, Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.